Relevansi Penerapan Speedy Trial Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi
Abstract
Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji relevansi penerapan prinsip
peradilan cepat (speedy trial) dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu
Presiden di Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan utama Mahkamah
Konstitusi yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum. Putusan mengenai perselisihan hasil Pemilu
bersifat final dan mengikat. Namun mekanisme penyelesaian perkara perselisihan
hasil Pemilu Presiden yang diatur dalam hukum acara menetapkan batasan waktu
penyelesaian perkara yang cukup singkat, yakni 14 hari. Hal tersebut menjadi
perhatian serius mengingat permasalahan yang dihasilkan dari pelaksanaan
Pemilu Presiden begitu kompleks, praktik menyimpang seperti kecurangan,
politik uang, tidak optimalnya kinerja lembaga pengawas, hingga penyalahgunaan
kekuasaan kerap kali terjadi, sehingga efektifitas penyelesaian perkara
perselisihan hasil Pemilu dengan menggunakan speedy trial cenderung
dipersoalkan. Menakar derajat relevansi antara landasan penerapan speedy trial
dan pemberlakuannya dengan berdasar pada alasan hukum yang ada menjadi
tujuan pokok dari studi ini. Alurnya dimulai dengan menelusuri landasan yang
menjadi tumpuan penerapan prinsip speedy trial dalam penyelesaian perselisihan
hasil Pemilu Presiden untuk menjawab pertanyaan “kenapa speedy trial menjadi
model pilihan?”. Selanjutnya menganalisis permasalahan yang terjadi dari
pemberlakuan prinsip speedy trial dalam penyelesaian perkara tersebut.
Kemudian ditutup dengan kajian yang koheren mengenai relevansi penerapan
prinsip speedy trial dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden oleh
Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan pendekatan
konseptual. Hasil penelitian mendeduksikan beberapa hal, yaitu: Pertama,
penerapan speedy trial dilandaskan pada 3 alasan, yakni desain sistem Pemilu
Presiden, pelaksanaan asas/norma dalam undang-undang kekuasaan kehakiman,
dan konsekuensi dari desain penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Kedua, pemberlakuan speedy trial menyebabkan tidak optimalnya proses
penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden. Ketiga, pemberlakuan
speedy trial dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu tidak relevan dengan
indikator dasar yang menjadi landasan pemberlakuan prinsip tersebut.
Collections
- Master of Law [1540]
