| dc.description.abstract | Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang
berdampak multidimensi terhadap kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Lebih
dari sekadar merugikan keuangan negara, korupsi juga menimbulkan pelanggaran
hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana korupsi sebagai bentuk
pelanggaran hak ekosob dalam perspektif hukum nasional dan internasional, serta
merumuskan konstruksi yuridis dan kelembagaan yang dapat menempatkan korupsi
sebagai pelanggaran HAM dalam sistem hukum Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan terhadap undang-undang, konvensi internasional, putusan pengadilan,
serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dengan
menurunkan prinsip-prinsip umum HAM ke dalam konteks konkret pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik korupsi berdampak struktural
terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas pendidikan,
kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial. Ketika dana publik diselewengkan,
negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional dan internasionalnya untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Meskipun Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menyebutkan korupsi sebagai pelanggaran hak
sosial dan ekonomi, pengakuan itu masih bersifat deklaratif dan belum
teroperasionalisasi dalam norma positif maupun mekanisme pemulihan korban.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa korupsi harus dikonstruksikan sebagai
pelanggaran HAM, bukan semata delik keuangan. Reformasi hukum nasional perlu
diarahkan pada penguatan tanggung jawab negara dan integrasi prinsip-prinsip
HAM dalam kebijakan antikorupsi, agar paradigma penegakan hukum tidak hanya
berorientasi pada kerugian fiskal, tetapi juga pada pemulihan martabat manusia dan
keadilan sosial. | en_US |