Show simple item record

dc.contributor.authorSaleh, Jurais M
dc.date.accessioned2026-02-02T06:54:51Z
dc.date.available2026-02-02T06:54:51Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60108
dc.description.abstractKorupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak multidimensi terhadap kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Lebih dari sekadar merugikan keuangan negara, korupsi juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak ekosob dalam perspektif hukum nasional dan internasional, serta merumuskan konstruksi yuridis dan kelembagaan yang dapat menempatkan korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap undang-undang, konvensi internasional, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dengan menurunkan prinsip-prinsip umum HAM ke dalam konteks konkret pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik korupsi berdampak struktural terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial. Ketika dana publik diselewengkan, negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional dan internasionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Meskipun Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menyebutkan korupsi sebagai pelanggaran hak sosial dan ekonomi, pengakuan itu masih bersifat deklaratif dan belum teroperasionalisasi dalam norma positif maupun mekanisme pemulihan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korupsi harus dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM, bukan semata delik keuangan. Reformasi hukum nasional perlu diarahkan pada penguatan tanggung jawab negara dan integrasi prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan antikorupsi, agar paradigma penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kerugian fiskal, tetapi juga pada pemulihan martabat manusia dan keadilan sosial.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectHak Ekonomi Sosial dan Budayaen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Negaraen_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.titleKajian Yuridis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record