Kemampuan Hukum Pidana dan Praktik KPAID Yogyakarta dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pedofilia
Abstract
Tindak pidana pedofilia adalah permasalahan hukum yang kompleks karena ada banyak
hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum pidana di Indonesia dalam menanggulangi
tindak kejahatan pedofilia dan bagaimana upaya pencegahan dan perlindungan oleh KPAID
Yogyakarta dalam menangani tindak kejahatan pedofilia. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam rumusan masalah pertama dan
penelitian hukum empiris dalam rumusan masalah kedua. Fokus dari penelitian ini adalah
mengetahui bagaimana kemampuan hukum pidana dan praktik perlindungan hukum bagi
anak dari kejahatan pedofilia oleh KPAID Yogyakarta. Hasilnya menyimpulkan bahwa telah
dibuat berbagai peraturan mengenai perlindungan anak dan pembaruan hukum. KPAID
Yogyakarta telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan tindak pidana
pedofil pada anak-anak dengan membuat berbagai program kerja yang didukung oleh
masyarakat dan organisasi masyarakat. Namun, karena rumitnya permasalahan tindak pidana
pedofilia masih banyak kendala yang dialami untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Dibutuhkan perlindungan hukum dan pencegahan secara langsung maupun tidak langsung
dalam memaksimalkan pencegahan dan perlindungan kepada anak karena yang terjadi saat ini
dengan pemberatan dan penambahan hukuman pidana tidak mencapai tujuan yang diinginkan.
Implementasi berbagai peraturan yang sudah dibuat dan berbagai program perlindungan anak
harus segera dikampanyekan agar masyarakat luas mengerti akan bahaya pedofil dan bersama
melindungi anak-anak indonesia.
Collections
- Master of Law [1540]
