Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi Terkait Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Pemidanaannya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi tindak pidana korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan
terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus
operandi korupsi meliputi mark-up harga, rekayasa tender, peminjaman
perusahaan, suap, pemalsuan dokumen, dan pengadaan fiktif. Pertimbangan hakim
mencakup aspek yuridis (UU Tipikor, KUHP, kerugian negara) dan non-yuridis
(dampak sosial, kedudukan terdakwa, sikap terdakwa, tujuan pemidanaan). Analisis
menunjukkan bahwa korupsi pengadaan barang merupakan white collar crime yang
dilakukan secara sistematis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan
pengawasan internal, transparansi prosedur pengadaan, serta penegakan hukum
yang konsisten untuk mencegah praktik korupsi.
Collections
- Law [3375]
