| dc.contributor.author | Hayuningtyas, Nareswari Diandra | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-26T07:38:23Z | |
| dc.date.available | 2026-01-26T07:38:23Z | |
| dc.date.issued | 2025 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/59776 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengonstruksi
pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih dalam permohonan
pernyataan pailit pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Smg
dengan rumusan masalah : bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim
pengadilan niaga dalam mengonstruksi pembuktian sederhana utang yang jatuh
waktu dan dapat ditagih pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-
Pailit/2024/PN.Niaga.Smg; dan bagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh kreditur
lain memengaruhi pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih
serta implikasinya terhadap putusan pailit? Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan
data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. Analisis data
dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data
sekunder diperoleh melalui studi pustaka dari peraturan perundang-undangan,
buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
majelis hakim mengonstruksi pembuktian sederhana berdasarkan dokumen formal,
pengakuan tertulis debitur, dan bukti penagihan. Penafsiran unsur “jatuh waktu”
dibuktikan dengan klausul perjanjian yang tidak dipenuhi, sedangkan “dapat
ditagih” dibuktikan melalui somasi berulang dan validitas utang yang sah secara
hukum. Bukti dari kreditur lain, khususnya Kreditur Lain IV, berperan krusial dalam
memenuhi syarat pembuktian sederhana dan memperkuat adanya insolvensi dan
wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, sehingga menjadi dasar kuat bagi majelis
hakim untuk mengabulkan permohonan pailit. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Pembuktian Sederhana | en_US |
| dc.subject | Utang Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih | en_US |
| dc.subject | Permohonan Pernyataan Pailit | en_US |
| dc.subject | Hukum Kepailitan | en_US |
| dc.title | Penerapan Pembuktian Sederhana Persyaratan Permohonan Pernyataan Pailit (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.Sus- Pailit/2024/PN.Niaga.Smg) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 21410518 | |