Show simple item record

dc.contributor.authorHayuningtyas, Nareswari Diandra
dc.date.accessioned2026-01-26T07:38:23Z
dc.date.available2026-01-26T07:38:23Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59776
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengonstruksi pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih dalam permohonan pernyataan pailit pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Smg dengan rumusan masalah : bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan niaga dalam mengonstruksi pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus- Pailit/2024/PN.Niaga.Smg; dan bagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh kreditur lain memengaruhi pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih serta implikasinya terhadap putusan pailit? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengonstruksi pembuktian sederhana berdasarkan dokumen formal, pengakuan tertulis debitur, dan bukti penagihan. Penafsiran unsur “jatuh waktu” dibuktikan dengan klausul perjanjian yang tidak dipenuhi, sedangkan “dapat ditagih” dibuktikan melalui somasi berulang dan validitas utang yang sah secara hukum. Bukti dari kreditur lain, khususnya Kreditur Lain IV, berperan krusial dalam memenuhi syarat pembuktian sederhana dan memperkuat adanya insolvensi dan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, sehingga menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pailit.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembuktian Sederhanaen_US
dc.subjectUtang Jatuh Waktu dan Dapat Ditagihen_US
dc.subjectPermohonan Pernyataan Pailiten_US
dc.subjectHukum Kepailitanen_US
dc.titlePenerapan Pembuktian Sederhana Persyaratan Permohonan Pernyataan Pailit (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.Sus- Pailit/2024/PN.Niaga.Smg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410518


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record