• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Pembuktian Sederhana Persyaratan Permohonan Pernyataan Pailit (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.Sus- Pailit/2024/PN.Niaga.Smg)

    Thumbnail
    View/Open
    21410518.pdf (5.300Mb)
    21410518 Bab 1.pdf (287.5Kb)
    21410518 Daftar Pustaka.pdf (130.1Kb)
    Date
    2025
    Author
    Hayuningtyas, Nareswari Diandra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengonstruksi pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih dalam permohonan pernyataan pailit pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Smg dengan rumusan masalah : bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan niaga dalam mengonstruksi pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus- Pailit/2024/PN.Niaga.Smg; dan bagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh kreditur lain memengaruhi pembuktian sederhana utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih serta implikasinya terhadap putusan pailit? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengonstruksi pembuktian sederhana berdasarkan dokumen formal, pengakuan tertulis debitur, dan bukti penagihan. Penafsiran unsur “jatuh waktu” dibuktikan dengan klausul perjanjian yang tidak dipenuhi, sedangkan “dapat ditagih” dibuktikan melalui somasi berulang dan validitas utang yang sah secara hukum. Bukti dari kreditur lain, khususnya Kreditur Lain IV, berperan krusial dalam memenuhi syarat pembuktian sederhana dan memperkuat adanya insolvensi dan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, sehingga menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pailit.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59776
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV