• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Gugat Bank yang Melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kerugian Atas Kejahatan Carding

    Thumbnail
    View/Open
    20410806.pdf (2.286Mb)
    20410806 Bab 1.pdf (502.7Kb)
    20410806 Daftar Pustaka.pdf (360.4Kb)
    Date
    2025
    Author
    Gunawan, M. Fitrah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan bank terhadap kejahatan carding dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan menganalisis tanggung gugat bank atas kerugian yang dialami nasabah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan Kasus. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data penelitian menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen dan analisis data penelitian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, pertama tindakan bank terhadap kejahatan carding dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas perbuatan yang dilakukan bank tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, Tanggung gugat bank atas perbuatan melawan hukum terhadap kerugian atas kejahatan carding adalah pihak bank wajib bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi akibat kesalahan dan kelalaiannya yang tidak memenuhi kewajiban hukum atau tidak bertindak sesuai dengan standar kehati-hatian yang seharusnya dilakukan. Pihak bank bertanggung jawab mengganti kerugian baik berupa ganti rugi materiil dan immateriil. Saran Bank wajib memberikan atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, mengendalikan data untuk mencegah akses atau pengungkapan tidak sah atas data pribadi, dan mencegah akses ilegal ke sistem elektronik (peretasan) pihak ketiga dan Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewajibannya agar seminimal mungkin tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan konsumen (nasabah).
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59761
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV