Tanggung Gugat Bank yang Melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kerugian Atas Kejahatan Carding
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan bank terhadap kejahatan
carding dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan menganalisis
tanggung gugat bank atas kerugian yang dialami nasabah. Jenis penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan Kasus. Sumber data
penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data penelitian menggunakan
studi kepustakaan dan studi dokumen dan analisis data penelitian menggunakan analisis
kualitatif. Hasil penelitian, pertama tindakan bank terhadap kejahatan carding dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena terbukti melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas perbuatan yang dilakukan bank
tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, Tanggung gugat bank atas perbuatan melawan hukum
terhadap kerugian atas kejahatan carding adalah pihak bank wajib bertanggung jawab
dengan memberikan ganti rugi akibat kesalahan dan kelalaiannya yang tidak memenuhi
kewajiban hukum atau tidak bertindak sesuai dengan standar kehati-hatian yang seharusnya
dilakukan. Pihak bank bertanggung jawab mengganti kerugian baik berupa ganti rugi
materiil dan immateriil. Saran Bank wajib memberikan atas keamanan, kenyamanan, dan
keselamatan, mengendalikan data untuk mencegah akses atau pengungkapan tidak sah atas
data pribadi, dan mencegah akses ilegal ke sistem elektronik (peretasan) pihak ketiga dan
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewajibannya agar
seminimal mungkin tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan
konsumen (nasabah).
Collections
- Law [3375]
