| dc.description.abstract | Terjadinya sengketa pertanahan di Kabupaten Sleman berupa perampasan tanah,
sengketa batas tanah, sengketa tanah antar ahli waris, pemalsuan sertifikat
tanah,serta adanya sertifikat ganda dalam satu bidang tanah. Melihat dari latar
belakang tersebut maka penulis melakukan penelitian tentang Implementasi
Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di BPN Kabupaten Sleman
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai implementasi mediasi
dalam penyelesaian sengketa tanah di BPN Kabupaten Sleman dan faktor
penghambat dari implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di
BPN Kabupaten Sleman. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris
dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan perundang-undangan. Dalam
studi ini menggunakan Data Primer dan didukung dengan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian pertama,
Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di BPN Kabupaten
Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020,
Peraturan tersebut pada pokoknya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa
melalui mediasi, namun kenyataannya implementasi tersebut di lapangan belum
optimal karena BPN hanya memberikan fasilitas untuk mediasi saja. Kedua,
faktor penghambat terhadap Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Tanah di BPN Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 21 Tahun 2020 yakni, pihak yang tidak beriktikad tidak baik. Selain itu
juga Badan Pertanahan Nasional ini pasif, dan kurangnya sumber daya manusia
sebagai tenaga mediator di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. | en_US |