| dc.description.abstract | Kebijakan paternity leave di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024
tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan durasi selama dua hari, namun realitanya
durasi cuti yang diatur tidak sebanding dengan kebutuhan para pekerja. Penerapan
paternity leave yang dilandasi oleh manfaat yang dirasakan pekerja laki-laki, yang
berdampak pada kesejahteraan pekerja dan keluarga. Penelitian ini dilakukan dengan
penelitian yuridis empiris, menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui
survei kuesioner yang disebar kepada pekerja PT Menthobi Karyatama Raya Tbk dan
data sekunder berupa studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian juga diketahui
bahwa paternity leave berpengaruh pada pekerja dikarenakan durasi cuti yang telah
digunakan pekerja selama lebih dari dua hari. Manfaat paternity leave dirasakan
pekerja telah mempengaruhi kesejahteraan pekerja, produktivitas pekerja dan kinerja
pekerja di perusahaan serta keluarga pekerja. Oleh karena itu, pemerintah ikut berperan
aktif dalam pemenuhan hak-hak pekerja dengan menambahkan durasi cuti
dikarenakan penggunaan durasi cuti lebih dari 2 hari memberikan pengaruh bagi
pekerja. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan mengenai paternity
leave di Indonesia masih belum memadai, khususnya pada peraturan durasi cuti dan
perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang menggunakan cuti tersebut.
Dibutuhkan pembaruan mengenai kebijakan paternity leave pada revisi Undang-
Undang Ketenagakerjaan dengan durasi selama 14 hari yang dapat digunakan untuk
sebelum hari perkiraan lahir, masa melahirkan | en_US |