TINJAUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL No: 75/DSN-MUI/VII/2009 TERHADAP PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH DI TIENS SYARIAH
Abstract
Belakangan ini perhatian Islam dari segi transaksi perdagangan direspon positif oleh umat Islam yang ada di Dunia maupun di Indonesia pada khususnya. Dalam Perkembangannya, lembaga-lembaga syariah menunjukan pertumbuhan yang sangat pesat. Hal ini terlihat jelas dengan ditandai semakin banyak dan beragamnya jenis bisnis yang berlabelkan Syariah. multi level marketing juga terkena dampak akan kesadarannya umat Islam agar dapat berprilaku sesuai syariah dalam kehidupan kesehariannya. Hal tersebut kemudian terus didukung dengan hadirnya fatwa DSN-MUI N0:75/DSN-MUI/VII/2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah PLBS. Dengan fenomena tersebut mendorong perusahaan Tiens Indonesia untuk menyesuaikan system jaringannya terhadap ketentuan fatwa tersebut.
Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan serta mengevaluasi sistem jaringan yang diterapkan oleh perusahaan Tiens Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan bersifat deskriptif kualitatif, penelitian ini dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian sumber data tersebut dianalisis secara kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, Berdasarkan ketentuan 12 poin fatwa DSN-MUI No.75 tahun 2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah yang harus dipenuhi oleh Tiens Syariah. Perusahaan multi level marketing Tiens Syariah sudah memenuhi standar ke 12 poin tesebut sehingga sistem perdagangan dan sistem jaringan di Tiens syariah sudah sesuai dengan ketentuan fatwa.