Show simple item record

dc.contributor.authorRamadani, Fadilaturifa’inuzulul
dc.date.accessioned2026-01-23T02:47:02Z
dc.date.available2026-01-23T02:47:02Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59709
dc.description.abstractPenelitian ini didasarkan adanya peristiwa pembebanan jaminan gadai terhadap Deposito dan Tabungan Investasi Terikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pembebanan jaminan gadai terhadap Deposito dan Tabungan Investasi Terikat, sah atau tidaknya tindakan Bank Syariah Mandiri yang mencairkan dana Tabungan Investasi Terikat milik Mustary yang telah menjadi jaminan gadai serta perlindungan hukum yang diperoleh Mustary atas Tabungan Investasi Terikat yang telah dilakukan pencairan oleh Bank Syariah Mandiri. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui bahan-bahan hukum primer antara lain peraturan perUndang-undangan, peraturan OtoritasJasa Keuangan (OJK), peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS) dan diperkuat dengan bahan-bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel serta penelitian- penelitian terdahulu. Hasil penelitian menyimpulkan pembebanan jaminan gadai terhadap Deposito dan Tabungan Investasi Terikat adalah tidak sah dikarenakan Deposito dan Tabungan Investasi Terikat tidak memenuhi klasifikasi benda bergerak tidak berwujud sebagaimana ketentuan Pasal 511 ayat (3) KUH Perdata. Berdasarkan hal tersebut, maka perjanjian pembebanan gadai terhadap Deposito dan Tabungan Investasi Terikat tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian “suatu hal tertentu” sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata karena tidak ada barang yang menjadi objek perjanjian, akibatnya batal demi hukum. Dengan demikian tindakan Bank Syariah Mandiri yang mencairkan dana Tabungan Investasi Terikat milik Mustary termasuk Perbuatan Melawan Hukum. Mustary dapat menyelesaikan permasalahannya melalui upaya non litigasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS) maupun melalui upaya litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dalam rangka pencegahan supaya hal serupa tidak terulang, lebih baik layanan jasa keuangan meninjau kembali jenis benda yang bisa menjadi barang jaminan dan bagi Mustary yang dirugikan agar mengupayakan langkah non litigasi terlebih dahulu dikarenakan lebih efektif dan efisien.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDepositoen_US
dc.subjectTabungan Investasi Terikaten_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectGadaien_US
dc.titleKeabsahan Pembebanan Jaminan Gadai Dengan Menggunakan Objek Berupa Deposito dan Tabungan Investasi Terikat (Studi Putusan Nomor 69/Pdt.G/2016/PA.Btl)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410406


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record