Keabsahan Pembebanan Jaminan Gadai Dengan Menggunakan Objek Berupa Deposito dan Tabungan Investasi Terikat (Studi Putusan Nomor 69/Pdt.G/2016/PA.Btl)
Abstract
Penelitian ini didasarkan adanya peristiwa pembebanan jaminan gadai terhadap
Deposito dan Tabungan Investasi Terikat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui keabsahan pembebanan jaminan gadai terhadap Deposito dan
Tabungan Investasi Terikat, sah atau tidaknya tindakan Bank Syariah Mandiri yang
mencairkan dana Tabungan Investasi Terikat milik Mustary yang telah menjadi
jaminan gadai serta perlindungan hukum yang diperoleh Mustary atas Tabungan
Investasi Terikat yang telah dilakukan pencairan oleh Bank Syariah Mandiri.
Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
pengumpulan data melalui bahan-bahan hukum primer antara lain peraturan
perUndang-undangan, peraturan OtoritasJasa Keuangan (OJK), peraturan Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS) dan diperkuat dengan
bahan-bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel serta penelitian-
penelitian terdahulu. Hasil penelitian menyimpulkan pembebanan jaminan gadai
terhadap Deposito dan Tabungan Investasi Terikat adalah tidak sah dikarenakan
Deposito dan Tabungan Investasi Terikat tidak memenuhi klasifikasi benda
bergerak tidak berwujud sebagaimana ketentuan Pasal 511 ayat (3) KUH Perdata.
Berdasarkan hal tersebut, maka perjanjian pembebanan gadai terhadap Deposito
dan Tabungan Investasi Terikat tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian “suatu hal
tertentu” sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata karena tidak ada barang yang
menjadi objek perjanjian, akibatnya batal demi hukum. Dengan demikian tindakan
Bank Syariah Mandiri yang mencairkan dana Tabungan Investasi Terikat milik
Mustary termasuk Perbuatan Melawan Hukum. Mustary dapat menyelesaikan
permasalahannya melalui upaya non litigasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Keuangan (LAPS) maupun melalui upaya litigasi dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dalam rangka pencegahan supaya hal
serupa tidak terulang, lebih baik layanan jasa keuangan meninjau kembali jenis
benda yang bisa menjadi barang jaminan dan bagi Mustary yang dirugikan agar
mengupayakan langkah non litigasi terlebih dahulu dikarenakan lebih efektif dan
efisien.
Collections
- Law [3375]
