Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Raden Roro Farrah Rizki Salsabila
dc.date.accessioned2026-01-23T02:03:09Z
dc.date.available2026-01-23T02:03:09Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59702
dc.description.abstractUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa rupiah merupakan satu- satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Dalam praktik di lapangan masih dijumpai sejumlah merchant yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum serta akibat hukum yuridis dari penolakan tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi pustaka yang didukung dengan observasi dan wawancara kepada Kantor Bank Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara yuridis, penolakan terhadap uang tunai rupiah tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada implementasinya belum tersedia sanksi tegas dalam peraturan perundang-undangan atas penolakan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran. Pemerintah perlu mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan uang tunai dan non-tunai rupiah sebagai alat pembayaran serta akibat hukum atas penolakannya untuk memperkuat kedudukan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUang Tunaien_US
dc.subjectMerchanten_US
dc.subjectPenolakanen_US
dc.subjectPembayaranen_US
dc.subjectRupiahen_US
dc.titleAkibat Hukum Penolakan Uang Tunai Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Pada Merchanten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410141


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record