Akibat Hukum Penolakan Uang Tunai Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Pada Merchant
Abstract
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa rupiah
merupakan satu- satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Dalam praktik di
lapangan masih dijumpai sejumlah merchant yang menolak pembayaran dengan uang tunai
dan hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji keabsahan hukum serta akibat hukum yuridis dari penolakan tersebut. Penelitian
dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi pustaka yang didukung
dengan observasi dan wawancara kepada Kantor Bank Indonesia Cabang Daerah Istimewa
Yogyakarta. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara yuridis, penolakan terhadap uang
tunai rupiah tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang. Pada implementasinya belum tersedia sanksi tegas dalam peraturan
perundang-undangan atas penolakan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.
Pemerintah perlu mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan uang tunai dan non-tunai
rupiah sebagai alat pembayaran serta akibat hukum atas penolakannya untuk memperkuat
kedudukan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Collections
- Law [3375]
