Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum yang Identitasnya dipublikasikan
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum
yang identitasnya dipublikasikan. Rumusan masalah yang diangkat adalah apakah
peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan perlindungan terhadap
anak berhadapan dengan hukum yang identitasnya dipublikasikan dan bagaimana
pengaturan yang ideal terhadap perlindungan hukum Anak Berhadapan dengan Hukum
terhadap penyebaran identitasnya kepada publik. Penelitian ini menggunakan metode
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan studi dokumen dan kepustakaan serta
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum dapat memberikan perlindungan terhadap
kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum secara optimal karena beberapa
hal. Perlindungan ideal identitas anak yang berhadapan dengan hukum di era digital
mencakup peningkatan sanksi bagi pelanggar, pemberian wewenang kepada Kominfo
untuk segera menurunkan konten bermasalah, serta regulasi yang mewajibkan platform
digital memiliki sistem deteksi dan penghapusan otomatis atas konten yang melanggar.
Collections
- Law [3375]
