Modus Operandi dan Faktor Kendala Penegakan Hukum dalam Promosi Judi Online di Media Sosial
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang digunakan pelaku promosi
judi online di media sosial serta mengevaluasi faktor kendala yang dihadapi
penegak hukum dalam merespon masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh
melalui kuesioner yang dibagikan kepada 100 responden di wilayah Indonesia,
sementara data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, yaitu
UUD 1945, UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 1
Tahun 2024, Pasal 303 KUHP dan Pasal 426 KUHP Baru. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaku promosi judi online memanfaatkan platform media
sosial dengan berbagai modus operandi seperti penggunaan istilah alternatif,
manipulasi konten, dan eksploitasi data pribadi calon pengguna. Di sisi lain,
penegakan hukum menghadapi berbagai kendala termasuk keterbatasan teknis,
birokrasi yang panjang, serta rendahnya kesadaran hukum digital masyarakat.
Sebagai solusi, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif dan integratif, termasuk
penerapan prinsip restorative justice untuk menciptakan efek jera sekaligus
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Collections
- Law [3375]
