Kedudukan dan Legalitas Serat Kekancingan Terkait Pendaftaran Tanah di Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Serat Kekancingan
dalam sistem hukum agraria nasional, serta membandingkan legalitasnya dengan
sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kajian ini
berangkat dari permasalahan mengenai pengakuan dokumen tradisional dalam
sistem pertanahan nasional, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogykarata
(DIY), yang memiliki kekhususan hukum melalui Undang-Undang Keistimewaan
(UUK) No. 13 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
hukum normatif-empiris, yakni dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan memadukannya dengan studi lapangan terhadap
implementasi Serat Kekancingan di masyarakat, serta respons dari lembaga-
lembaga terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Serat Kekancingan,
meskipun tidak diatur sebagai alat bukti hak atas tanah dalam hukum agraria
nasional, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam konteks otonomu
khusus DIY. Dokumen ini berfungsi sebagai izin administratif atas pemanfaatan
tanah Kesultanan dan Kadipaten, yang prosesnya melibatkan verifikasi teknis dan
persetujuan lembaga adat seperti Panitikismo. Sebaliknya, sertifikat tanah
merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum penuh secara nasional.
Perbedaan ini mencerminkan adanya dualisme sistem hukum antara hukum
nasional dan hukum lokal. Sehingga, harmonisasi antara kedua sistem menjadi
penting guna menjamin kepastian hukum dan keadilan agraria yang inklusif di
wilayah keistimewaan Yogyakarta.
Collections
- Master of Law [1540]
