Batas Usia dan Klasifikasi Tindak Pidana dalam Pertanggungjawaban Pidana Anak
Abstract
Penelitian ini peneliti tujukan untuk menganalisa pertanggungjawaban batas
usia anak sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang menjadi rumusan masalah
dalam penelitian ini yaitu, Pertama. Bagaimana Kontekstualisasi Pengaturan
Pertanggungjawaban Batas Usia Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana? Kedua.
Bagaimana Klasifikasi Pertanggungjawaban Batas Usia Anak Sebagai Pelaku
Tindak Pidana? Ketiga. Bagaimana Rekonstruksi Batas Usia Pertanggungjawaban
Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana? Metode penelitian yang peneliti gunakan
adalah metode penelitian empiris normatis dengan menggunakan data penelitian
sebagai sumber primer serta bahan hukum yang dibagi atas primer, sekunder dan
tersier. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
actual behaviour pada perkembangan kejahatan anak sebagai pelaku tindak pidana
serta peran hukum sebagai sarana perbaikan dan pencegahan criminal acts.
Penelitian ini memberikan tiga hasil konklusi, yaitu Pertama. Pengaturan batas usia
pertanggungjawaban anak yang dianggap cakap hukum untuk melakukan dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perundang-undangan masih terjadi
disharmonisasi untuk menentukan kategorisasi dewasa dan cakap hukum. Kedua.
Catatan teraktual memberikan gambaran angka peningkatan anak sebagai pelaku
tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum. Adapaun perbuatan
sebagaimana dimaksud tidak hanya kenakalan remaja, tetapi perbuatan pidana yang
diiringi dengan tindak pidana berat seperti pemerkosaan disertai pembunuhan.
Ketiga. Rekonstruksi sebagai bentuk pembaharuan batas usia pertanggungjawaban
tindak pidana yang dilakukan oleh anak perlu menjadi perhatian khusus dengan
memberikan proposionalitas yang berkeadilan.
Collections
- Master of Law [1540]
