| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi taksi otonom menghadirkan tantangan serius bagi
sistem hukum pidana Indonesia yang masih berorientasi pada pelaku manusia.
Saat terjadi kecelakaan lalu lintas akibat taksi otonom, muncul pertanyaan
mendasar terkait siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,
mengingat taksi otonom tidak memiliki pengemudi yang mengendalikannya.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder,
seperti undang-undang, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan
dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan
pendekatan deduktif. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada
AI sebagai pelaku langsung karena bukan subjek hukum pidana sehingga tidak
memenuhi unsur kesalahan. Oleh karena itu, tanggung jawab dialihkan kepada
entitas manusia atau korporasi di balik sistem. Prinsip vicarious liability serta
teori perpetration by another atau natural probable consequence menjadi dasar
paling relevan untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sistem
hukum Indonesia juga perlu memperbarui peraturan perundang-undangan agar
mengakomodasi dinamika hukum akibat teknologi taksi otonom. Pemerintah perlu
merumuskan aturan khusus mengenai kendaraan otonom dan kecerdasan buatan,
termasuk penegasan tanggung jawab korporasi serta penguatan standar
keselamatan AI. Penegak hukum pun harus dilatih memahami karakteristik sistem
otonom agar dapat menilai kelalaian atau kesengajaan dalam konteks
non-manusia. Kolaborasi lintas sektor antara hukum, teknologi, dan transportasi
menjadi kunci membangun kerangka hukum adaptif. | en_US |