Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Raditya Dharma
dc.date.accessioned2026-01-15T06:29:48Z
dc.date.available2026-01-15T06:29:48Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59617
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai penerapan doktrin vicarious liability dan tanggung gugat rumah sakit akibat dokternya yang melakukan malapraktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin vicarious liability tidak diterapkan terhadap dua kasus yang diteliti. Rumah sakit idealnya tidak bisa melepas tanggung jawabnya terhadap dokter mitra maupun tetap karena selain adanya hubungan profesional, keduanya telah mewakili urusan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. Rumah sakit idealnya juga bertanggung jawab secara terpusat atas kerugian akibat perbuatan sumber daya manusia kesehatannya. Doktrin vicarious liability membuat rumah sakit bertanggung gugat atas perbuatan dokternya tanpa memandang status pekerja dan membuat rumah sakit bertanggung gugat atas barang yang berada di bawah pengawasannya apabila karena tidak optimalnya barang tersebut menimbulkan kerugian. Tanggung gugat berdasarkan doktrin vicarious liability menciptakan deep pocket theory di mana rumah sakit dianggap lebih memiliki kemampuan finansial daripada pekerjanya untuk memberikan ganti kerugian. Rumah sakit juga memiliki hak regres untuk meminta ganti rugi yang telah dibayarkan kepada dokter yang bersangkutan apabila dokter tersebut memang dinyatakan bersalah. Hal ini juga membuat Penggugat dapat melakukan gugatan kepada rumah sakit secara terpusat tanpa harus menyertakan pihak yang bersangkutan. Saran dari penelitian ini adalah Majelis Hakim dapat menciptakan pola pertanggungjawaban rumah sakit yang bisa terpusat, konsisten, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak pasien maupun rumah sakit dengan doktrin vicarious liability. Sementara, rumah sakit hendaknya melakukan pengawasan terhadap seluruh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit tanpa terkecuali untuk memberikan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan yang baik dan mengutamakan kepentingan serta keselamatan pasien. Rumah sakit juga perlu melakukan pengawasan terhadap fasilitas terutama peralatan yang berhubungan dengan peralatan kesehatan untuk menjamin bahwa fasilitas tersebut dapat berfungsi dengan baik ketika digunakan untuk memberikan tindakan medis kepada pasien.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDoktrin VicariouDoktrin Vicarious Liabilityen_US
dc.subjectDokteren_US
dc.subjectMalapraktiken_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectTanggung Gugaten_US
dc.titleTanggung Gugat Rumah Sakit Akibat Dokter yang Melakukan Malapraktik (Studi Penerapan Doktrin Vicarious Liability pada Kasus di Putusan Nomor 18/Pdt.G/2006/PN.Plg dan Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Ckr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410306


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record