| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai penerapan doktrin vicarious liability dan tanggung
gugat rumah sakit akibat dokternya yang melakukan malapraktik. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus,
dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin vicarious liability tidak diterapkan
terhadap dua kasus yang diteliti. Rumah sakit idealnya tidak bisa melepas tanggung
jawabnya terhadap dokter mitra maupun tetap karena selain adanya hubungan profesional,
keduanya telah mewakili urusan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Rumah sakit idealnya juga bertanggung jawab secara terpusat atas kerugian akibat
perbuatan sumber daya manusia kesehatannya. Doktrin vicarious liability membuat rumah
sakit bertanggung gugat atas perbuatan dokternya tanpa memandang status pekerja dan
membuat rumah sakit bertanggung gugat atas barang yang berada di bawah pengawasannya
apabila karena tidak optimalnya barang tersebut menimbulkan kerugian. Tanggung gugat
berdasarkan doktrin vicarious liability menciptakan deep pocket theory di mana rumah
sakit dianggap lebih memiliki kemampuan finansial daripada pekerjanya untuk
memberikan ganti kerugian. Rumah sakit juga memiliki hak regres untuk meminta ganti
rugi yang telah dibayarkan kepada dokter yang bersangkutan apabila dokter tersebut
memang dinyatakan bersalah. Hal ini juga membuat Penggugat dapat melakukan gugatan
kepada rumah sakit secara terpusat tanpa harus menyertakan pihak yang bersangkutan.
Saran dari penelitian ini adalah Majelis Hakim dapat menciptakan pola
pertanggungjawaban rumah sakit yang bisa terpusat, konsisten, dan dapat memberikan
kepastian hukum bagi pihak pasien maupun rumah sakit dengan doktrin vicarious liability.
Sementara, rumah sakit hendaknya melakukan pengawasan terhadap seluruh sumber daya
manusia kesehatan rumah sakit tanpa terkecuali untuk memberikan pelayanan yang
memenuhi standar pelayanan yang baik dan mengutamakan kepentingan serta keselamatan
pasien. Rumah sakit juga perlu melakukan pengawasan terhadap fasilitas terutama
peralatan yang berhubungan dengan peralatan kesehatan untuk menjamin bahwa fasilitas
tersebut dapat berfungsi dengan baik ketika digunakan untuk memberikan tindakan medis
kepada pasien. | en_US |