• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Gugat Rumah Sakit Akibat Dokter yang Melakukan Malapraktik (Studi Penerapan Doktrin Vicarious Liability pada Kasus di Putusan Nomor 18/Pdt.G/2006/PN.Plg dan Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Ckr)

    Thumbnail
    View/Open
    21410306.pdf (1.474Mb)
    21410306 Bab 1.pdf (354.7Kb)
    21410306 Daftar Pustaka.pdf (210.7Kb)
    Date
    2025
    Author
    Putra, Raditya Dharma
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini membahas mengenai penerapan doktrin vicarious liability dan tanggung gugat rumah sakit akibat dokternya yang melakukan malapraktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin vicarious liability tidak diterapkan terhadap dua kasus yang diteliti. Rumah sakit idealnya tidak bisa melepas tanggung jawabnya terhadap dokter mitra maupun tetap karena selain adanya hubungan profesional, keduanya telah mewakili urusan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. Rumah sakit idealnya juga bertanggung jawab secara terpusat atas kerugian akibat perbuatan sumber daya manusia kesehatannya. Doktrin vicarious liability membuat rumah sakit bertanggung gugat atas perbuatan dokternya tanpa memandang status pekerja dan membuat rumah sakit bertanggung gugat atas barang yang berada di bawah pengawasannya apabila karena tidak optimalnya barang tersebut menimbulkan kerugian. Tanggung gugat berdasarkan doktrin vicarious liability menciptakan deep pocket theory di mana rumah sakit dianggap lebih memiliki kemampuan finansial daripada pekerjanya untuk memberikan ganti kerugian. Rumah sakit juga memiliki hak regres untuk meminta ganti rugi yang telah dibayarkan kepada dokter yang bersangkutan apabila dokter tersebut memang dinyatakan bersalah. Hal ini juga membuat Penggugat dapat melakukan gugatan kepada rumah sakit secara terpusat tanpa harus menyertakan pihak yang bersangkutan. Saran dari penelitian ini adalah Majelis Hakim dapat menciptakan pola pertanggungjawaban rumah sakit yang bisa terpusat, konsisten, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak pasien maupun rumah sakit dengan doktrin vicarious liability. Sementara, rumah sakit hendaknya melakukan pengawasan terhadap seluruh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit tanpa terkecuali untuk memberikan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan yang baik dan mengutamakan kepentingan serta keselamatan pasien. Rumah sakit juga perlu melakukan pengawasan terhadap fasilitas terutama peralatan yang berhubungan dengan peralatan kesehatan untuk menjamin bahwa fasilitas tersebut dapat berfungsi dengan baik ketika digunakan untuk memberikan tindakan medis kepada pasien.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59617
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV