| dc.description.abstract | Merek merupakan salah satu bentuk identitas dari suatu produk yang dipasarkan. Guna
menghindari terjadinya peniruan terhadap suatu merek, pemerintah telah menerbitkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai
bentuk perlindungan hukum terhadap merek. Penelitian ini membahas perlindungan hukum
terhadap pemilik merek dagang “Villan”, dari produsen knalpot di Purbalingga, atas
tindakan pemalsuan merek yang dilakukan oleh pelaku usaha lain di wilayah yang sama.
Perlindungan hukum dalam konteks ini mencakup langkah preventif dan represif sesuai
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian
ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemilik merek Villan telah
melakukan langkah penyelesaian melalui media sosial dan advokasi publik, tindakan
pemalsuan tetap terjadi. Perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif karena lemahnya
penegakan serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Penelitian ini menyarankan
perlunya peran aktif konsumen, produsen, dan penegak hukum dalam mencegah dan
menindak pelanggaran merek. | en_US |