Show simple item record

dc.contributor.authorHusna, Faris Sabila
dc.date.accessioned2026-01-15T04:06:24Z
dc.date.available2026-01-15T04:06:24Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59602
dc.description.abstractMerek merupakan salah satu bentuk identitas dari suatu produk yang dipasarkan. Guna menghindari terjadinya peniruan terhadap suatu merek, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap merek. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemilik merek dagang “Villan”, dari produsen knalpot di Purbalingga, atas tindakan pemalsuan merek yang dilakukan oleh pelaku usaha lain di wilayah yang sama. Perlindungan hukum dalam konteks ini mencakup langkah preventif dan represif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemilik merek Villan telah melakukan langkah penyelesaian melalui media sosial dan advokasi publik, tindakan pemalsuan tetap terjadi. Perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif karena lemahnya penegakan serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Penelitian ini menyarankan perlunya peran aktif konsumen, produsen, dan penegak hukum dalam mencegah dan menindak pelanggaran merek.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMerek Dagangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPemalsuan Mereken_US
dc.subjectVillanen_US
dc.subjectKekayaan Intelektualen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Villan Terhadap Pemalsuan Merek di Purbalinggaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410614


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record