Legalitas Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kota Yogyakarta
Abstract
Peredaran pakaian bekas impor di Indonesia, khususnya di Kota Yogyakarta
semakin berkembang pesat karena tingginya permintaan masyarakat akan pakaian
murah dengan kualitas yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek
legalitas jual beli pakaian bekas impor serta mengukur tingkat kesadaran hukum
masyarakat terhadap larangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-
empiris dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh
melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli
pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta tidak memiliki landasan hukum yang sah
karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022,
dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, tingkat
kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen masih tergolong rendah jika ditinjau
dari empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman
hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku hukum. Meskipun sebagian
masyarakat mengetahui adanya larangan impor pakaian bekas, namun pemahaman
serta sikap dan perilaku yang mendukung penegakan hukum belum sepenuhnya
terwujud.
Collections
- Law [3375]
