Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Anang Eka
dc.date.accessioned2026-01-10T06:47:47Z
dc.date.available2026-01-10T06:47:47Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59542
dc.description.abstractPenelitian bertujuan untuk mengetahui restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui pendirian Indonesia Financial Group (IFG Life) dan perlindungan hukum terhadap polis. Rumusan masalah dalam penelitian mengenai restrukturisasi Jiwasraya melalui pendirian IFG Life dan perlindungan hukum mengenai polis asuransi selama dilakukan restrukturisasi terhadap pendirian IFG Life. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya terhadap para pemegang polis telah dilakukan. Restrukturisasi merupakan langkah satu-satunya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan gagal bayar karena Jiwasraya membutuhkan penyelematan yang cepat dengan kondisi keuangan yang buruk. Pelaksanaan restrukturisasi dilakukan menggunakan metode holding company dengan memindahkan polis yang menyetujui kepada perusahaan baru IFG Life yang telah dibentuk. IFG life sebagai kontrak baru akan mengakhiri kontrak Jiwasraya melalui skema yang telah ditawarkan selama restrukturisasi. Holding company dilakukan untuk menyelematkan gagal bayar polis dan melaksanaan asuransi yang lebih sehat dan professional melalui perusahaan baru. Akan tetapi, restrukturisasi menyebabkan hak-hak dan manfaat yang diterima dari pemegang polis berkurang sehingga perlindungan hukum selama proses pemindahan kewajiban belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini terjadi karena skema restrukturisasi yang diberikan memberatkan dan mengurangi hak-hak dari pemegang polis. Skema yang dibuat tidak melibatkan pemegang polis sebagai pihak yang terdampak dan hanya memberi pilihan menerima dengan risiko pengurangan nilai atau menolak. Pelaksanaan restrukturisasi melalui skema baru ini telah melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berkontrak. Disisi lain, restrukturisasi merupakan langkah terakhir dalam menyelamatkan kewajiban polis dari kondisi gagal bayar. IFG Life sebagai perusahaan baru telah menjamin kewajiban dari pemegang polis yang menerima restrukturisasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRestrukturisasien_US
dc.subjectJiwasrayaen_US
dc.subjectPerlindungan Polisen_US
dc.subjectIFG Lifeen_US
dc.titleRestrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Perlindungan Polis Melalui Pendirian Indonesia Financial Group (LFG) Lifeen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410258


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record