Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Perlindungan Polis Melalui Pendirian Indonesia Financial Group (LFG) Life
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) melalui pendirian Indonesia Financial Group (IFG Life) dan perlindungan
hukum terhadap polis. Rumusan masalah dalam penelitian mengenai restrukturisasi
Jiwasraya melalui pendirian IFG Life dan perlindungan hukum mengenai polis
asuransi selama dilakukan restrukturisasi terhadap pendirian IFG Life. Jenis
penelitian pada penelitian ini adalah normatif. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data
penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya terhadap para
pemegang polis telah dilakukan. Restrukturisasi merupakan langkah satu-satunya
yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan gagal bayar karena Jiwasraya
membutuhkan penyelematan yang cepat dengan kondisi keuangan yang buruk.
Pelaksanaan restrukturisasi dilakukan menggunakan metode holding company
dengan memindahkan polis yang menyetujui kepada perusahaan baru IFG Life
yang telah dibentuk. IFG life sebagai kontrak baru akan mengakhiri kontrak
Jiwasraya melalui skema yang telah ditawarkan selama restrukturisasi. Holding
company dilakukan untuk menyelematkan gagal bayar polis dan melaksanaan
asuransi yang lebih sehat dan professional melalui perusahaan baru. Akan tetapi,
restrukturisasi menyebabkan hak-hak dan manfaat yang diterima dari pemegang
polis berkurang sehingga perlindungan hukum selama proses pemindahan
kewajiban belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini terjadi karena skema restrukturisasi
yang diberikan memberatkan dan mengurangi hak-hak dari pemegang polis. Skema
yang dibuat tidak melibatkan pemegang polis sebagai pihak yang terdampak dan
hanya memberi pilihan menerima dengan risiko pengurangan nilai atau menolak.
Pelaksanaan restrukturisasi melalui skema baru ini telah melanggar prinsip keadilan
dan kebebasan berkontrak. Disisi lain, restrukturisasi merupakan langkah terakhir
dalam menyelamatkan kewajiban polis dari kondisi gagal bayar. IFG Life sebagai
perusahaan baru telah menjamin kewajiban dari pemegang polis yang menerima
restrukturisasi.
Collections
- Law [3375]
