Reformulasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 83 Tahun 2024 Perihal Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Hal Peningkatan Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kabupaten Sleman
Abstract
Implementasi Peraturan Bupati Sleman No 83 Tahun 2024 mengenai pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sebagai syarat dalam proses pembuatan sertifikat tanah dalam praktiknya kebijakan ini
memberikan beban bagi masyarakat. Kebijakan ini berdampak pada terjadinya hambatan
dalam proses pensertifikatan tanah seseorang akibat dari kendala ekonomi masyarakat
dalam membayar pajaknya Untuk itu, penulis ingin menganalisis, pertama, urgensi
adanya reformulasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 83 Tahun 2024 melalui pemisahan
antara persyaratan pembuatan sertifikat tanah dengan Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Kedua, bagaimana konsep pemisahan antara persyaratan pembuatan
sertifikat tanah dengan pembayaran PBB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis empiris yang fokusnya mengkaji implementasi Peraturan Bupati Sleman
Nomor 83 Tahun 2024 yang berupa produk hukum dengan praktik dan realita di
masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, adanya Peraturan Bupati tersebut
memunculkan kendala berat bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah
kebawah yang kesulitan membayar dan melunasi pajaknya dan berdampak pada
terhentinya proses sertifikasi tanah sehingga kepastian hak atas tanah tidak bisa mereka
dapatkan. Konsep reformulasi yang diajukan berupa pemisahan antara prosedur
pembayaran PBB dan BPHTB dengan prosedur pensertifikatan tanah sehingga dapat
memberikan fleksibilitas atau keringanan pembayaran bagi kelompok masyarakat yang
sempat terkendala ekonomi tanpa menghilangkan kewajiban pajaknya. Dengan begitu
pendapatan daerah bisa berjalan dengan optimal sekaligus memudahkan Masyarakat
mendapatkan kepastian tanahnya.
Collections
- Law [3375]
