| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji bagaimana politik hukum diposisikan sebagai pilar
penerapan Green Constitution dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun
2023–2043 (RPIK), serta menilai derajat implementasinya di wilayah dengan
keterbatasan daya dukung–daya tampung. Permasalahan yang ditelaah ialah: (1)
sejauh mana politik hukum membingkai norma dan arsitektur kebijakan RPIK agar
selaras dengan prinsip kehati-hatian, keadilan antargenerasi, dan due process
lingkungan; dan (2) bagaimana kinerja implementasinya pada level operasional
lintas-organisasi perangkat daerah. Penelitian menggunakan metode normatif-
empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis.
Data primer diperoleh melalui wawancara terarah dengan Bappeda, Dinas
Perindustrian, dan Dinas Lingkungan Hidup; data sekunder meliputi UUD 1945,
UU 32/2009, dokumen perda beserta Lampiran RPIK, serta literatur ilmiah.
Analisis dilakukan secara kualitatif melalui pembacaan sistematis norma,
pemetaan konsep politik hukum dan Green Constitution, serta pengodean tematik
atas temuan lapangan. Hasil menunjukkan bahwa secara normatif RPIK telah
menetapkan pagar ekologis (Pasal 2), asas industri hijau (Pasal 4 ayat (6)),
mekanisme partisipasi dan transparansi (Pasal 5), serta siklus pembinaan–
monitoring–evaluasi. Namun sebagian ketentuan masih deklaratif karena belum
disertai indikator ekologis terukur dan instrumen kawasan. Secara empiris,
terdapat kemajuan parsial penguatan sentra IKM, pemanfaatan PDAM, integrasi
ke IPAL namun implementasi masih dominan kepatuhan prosedural; kendala
mencakup keterlambatan internalisasi daya dukung–daya tampung lintas-OPD,
keterbatasan anggaran, dan kepatuhan efluen yang belum merata. Disarankan
evaluasi substantif terhadap perda beserta lampirannya; perumusan indikator
ekologis yang terukur; penerapan instrumen kawasan/KLHS untuk dampak
kumulatif; penguatan partisipasi publik yang bermakna; serta dukungan
kelembagaan, pembiayaan hijau, dan pengawasan terintegrasi agar politik hukum
benar-benar operasional sebagai pilar Green Constitution. | en_US |