• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Politik Hukum Sebagai Pilar Penerapan Green Constitution: Studi Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023-2043

    Thumbnail
    View/Open
    21410123.pdf (2.258Mb)
    21410123 Bab 1.pdf (254.3Kb)
    21410123 Daftar Pustaka.pdf (170.8Kb)
    Date
    2025
    Author
    Bilnadzary, Muhammad Nadhif
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengkaji bagaimana politik hukum diposisikan sebagai pilar penerapan Green Constitution dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023–2043 (RPIK), serta menilai derajat implementasinya di wilayah dengan keterbatasan daya dukung–daya tampung. Permasalahan yang ditelaah ialah: (1) sejauh mana politik hukum membingkai norma dan arsitektur kebijakan RPIK agar selaras dengan prinsip kehati-hatian, keadilan antargenerasi, dan due process lingkungan; dan (2) bagaimana kinerja implementasinya pada level operasional lintas-organisasi perangkat daerah. Penelitian menggunakan metode normatif- empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara terarah dengan Bappeda, Dinas Perindustrian, dan Dinas Lingkungan Hidup; data sekunder meliputi UUD 1945, UU 32/2009, dokumen perda beserta Lampiran RPIK, serta literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui pembacaan sistematis norma, pemetaan konsep politik hukum dan Green Constitution, serta pengodean tematik atas temuan lapangan. Hasil menunjukkan bahwa secara normatif RPIK telah menetapkan pagar ekologis (Pasal 2), asas industri hijau (Pasal 4 ayat (6)), mekanisme partisipasi dan transparansi (Pasal 5), serta siklus pembinaan– monitoring–evaluasi. Namun sebagian ketentuan masih deklaratif karena belum disertai indikator ekologis terukur dan instrumen kawasan. Secara empiris, terdapat kemajuan parsial penguatan sentra IKM, pemanfaatan PDAM, integrasi ke IPAL namun implementasi masih dominan kepatuhan prosedural; kendala mencakup keterlambatan internalisasi daya dukung–daya tampung lintas-OPD, keterbatasan anggaran, dan kepatuhan efluen yang belum merata. Disarankan evaluasi substantif terhadap perda beserta lampirannya; perumusan indikator ekologis yang terukur; penerapan instrumen kawasan/KLHS untuk dampak kumulatif; penguatan partisipasi publik yang bermakna; serta dukungan kelembagaan, pembiayaan hijau, dan pengawasan terintegrasi agar politik hukum benar-benar operasional sebagai pilar Green Constitution.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59505
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV