Implementasi Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi serta
keefektivitas penghentian penuntutan dalam penyelesaian perkara tindak pidana
kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri
Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan fokus menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta peristiwa hukum yang
terjadi di masyarakat atau penelitian yang dilakukan dalam kenyataan di
masyarakat, dengan tujuan menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian
yang digunakan untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada
penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara
kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah memenuhi ketentuan
dan syarat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan, sementara itu keberhasilan pelaksanaan penghentian
penuntutan dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
berdasarkan keadilan restoratif didorong oleh faktor penegakan hukum, faktor
aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor
kebudayaan.
Collections
- Law [3375]
