Show simple item record

dc.contributor.authorJalasena, Dinda Putri Martha
dc.date.accessioned2026-01-08T04:06:23Z
dc.date.available2026-01-08T04:06:23Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59484
dc.description.abstractHukum acara pidana Indonesia mengatur bahwa penetapan tersangka tindak pidana korupsi haruslah berdasarkan pada minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara menuntut adanya pembuktian kerugian keuangan negara sebagai unsur pokok dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini memiliki permasalahan dimana peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang ada belum mampu untuk menegaskan kedudukan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang berdampak pada inkonsistensi penggunaannya dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sehingga perlu adanya penegasan kedudukan hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi tersangka sesuai dengan prinsip due process of law. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta putusan mahkamah konstitusi; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel terkait; serta bahan hukum tersier berupa KBBI dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan studi dokumen yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat yang harus ada terlebih dahulu dalam penetapan tersangka guna membuktikan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang disangkakan melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiadaan laporan hasil penghitungan kerugian negara telah melanggar prinsip due process of law. Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” merupakan unsur penting dalam delik materil sehingga wajib dibuktikan sejak awal mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara melalui laporan hasil penghitungan kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan menyusun regulasi yang secara tegas mengatur syarat-syarat formil dan materiil dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk mempertegas kedudukan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi demi mewujudkan kepastian hukum. Selain itu, diharapkan pula pelaksanaan proses penetapan tersangka dilaksanakan dengan cermat, hati-hati, tidak secara terburu-buru, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menjadikan prinsip due process of law sebagai pedoman dasar dalam pelaksanaan seluruh proses hukum, termasuk dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDue Process Of Lawen_US
dc.subjectKerugian Keuangan Negaraen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectPenetapan Tersangkaen_US
dc.titleAnalisis Kedudukan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Keabsahan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Acara Pidana dan Prinsip Due Process Of Lawen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410630


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record