Analisis Kedudukan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Keabsahan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Acara Pidana dan Prinsip Due Process Of Law
Abstract
Hukum acara pidana Indonesia mengatur bahwa penetapan tersangka tindak
pidana korupsi haruslah berdasarkan pada minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan calon
tersangka. Penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan
negara menuntut adanya pembuktian kerugian keuangan negara sebagai unsur pokok
dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini memiliki permasalahan dimana
peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang ada belum
mampu untuk menegaskan kedudukan hasil penghitungan kerugian keuangan negara
yang berdampak pada inkonsistensi penggunaannya dalam penetapan tersangka
tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sehingga perlu adanya
penegasan kedudukan hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk
mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi tersangka sesuai dengan
prinsip due process of law.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder yang meliputi
bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan,
serta putusan mahkamah konstitusi; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan
artikel terkait; serta bahan hukum tersier berupa KBBI dan kamus hukum. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan studi dokumen yang
kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan hasil penghitungan kerugian
negara memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat yang harus ada terlebih dahulu
dalam penetapan tersangka guna membuktikan unsur “merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara” sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang
disangkakan melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiadaan laporan hasil
penghitungan kerugian negara telah melanggar prinsip due process of law. Unsur
“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” merupakan unsur penting
dalam delik materil sehingga wajib dibuktikan sejak awal mengenai ada atau tidaknya
kerugian keuangan negara melalui laporan hasil penghitungan kerugian negara.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan menyusun regulasi yang secara tegas
mengatur syarat-syarat formil dan materiil dalam proses penetapan tersangka tindak
pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk mempertegas kedudukan
hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka
tindak pidana korupsi demi mewujudkan kepastian hukum. Selain itu, diharapkan pula
pelaksanaan proses penetapan tersangka dilaksanakan dengan cermat, hati-hati, tidak
secara terburu-buru, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menjadikan prinsip
due process of law sebagai pedoman dasar dalam pelaksanaan seluruh proses hukum,
termasuk dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan negara.
Collections
- Law [3375]
