Implikasi Putusan MK No.97/puu-xiv/2016 Terhadap Pemenuhan Atas Hak Pendidikan Warga Negara Penganut/penghayat Kepercayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Seringkali warga negara Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta
penganut/penghayat kepercayaan mendapatkan perlakuan diskriminatif
sebelum adanya putusan MK NO.97/PUU-XIV/2016, karena aliran yang
mereka percayai bukan termasuk dalam enam agama resmi yang diakui di
Indonesia. Warga negara penganut/penghayat kepercayaan juga sering
mendapatkan diskriminasi terhadap hak-hak mereka, khususnya dalam
memperoleh hak atas pendidikan. Putusan MK NO.97/PUU-XIV/2016
diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi warga negara
penghayat kepercayaan dalam memperoleh hak-haknya khususnya dalam
bidang pendidikan. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait implikasi
putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 terhadap pemenuhan atas hak pendidikan
warga negara penghayat/penganut kepercayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta
dan tantangan yang harus dihadapi dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi
penghayat/penganut kepercayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data sekunder melalui studi
kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa sejak
dikeluarkannya Putusan MK NO.97/PUU-XIV/2016, pemerintah pusat dan
pemerintah DIY telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengeluarkan
regulasi baru dan menyediakan fasilitas penunjang pemenuhan hak atas
pendidikan peserta didik penghayat kepercayaan, meskipun dalam pemenuhan
hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Tantangan yang harus dihadapi
dalam pemenuhan hak atas pendidikan khususnya di DIY adalah pengkajian dan
revisi terhadap Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak dan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Pemenuhan Hak Anak Secara Umum, penyediaan tenaga pengajar, penyediaan
kurikulum, peningkatan SDM penghayat kepercayaan, dan pendataan siswa
penghayat kepercayaan.
Collections
- Law [3375]
