Perlindungan Hak Cipta Kepada Pemilik Ciptaan Batik Dalam Menghadapi Penjiplakan Motif (Studi Komparasi Indonesia dengan China)
Abstract
Penelitian ini membahas terkait perlindungan hak moral dan hak ekonomi terhadap
pencipta batik atas terjadinya penjiplakan motif batik. Permasalahan penjiplakan
motif batik semakin marak terjadi, sehingga dapat mengancam kelestarian budaya
dan kesejahteraan pencipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan mengkaji kerangka hukum yang relevan seperti Undang-Undang
Hak Cipta serta efektivitas implementasinya dalam melindungi hak-hak pencipta
batik dengan melakukan analisis perbandingan antara sistem hukum yang berlaku
di Indonesia dan China. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia
menitikberatkan perlindungan hak cipta pada pengakuan hak moral sebagai hak
melekat pada pencipta dengan hak ekonomi sebagai instrumen untuk mendukung
pemanfaatan karya secara sah. China, lebih menekankan perlindungan hak ekonomi
dengan kontrol negara yang kuat sehingga hak cipta ditempatkan sebagai instrumen
pembangunan nasional. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi
dan peningkatan efektivitas perlindungan untuk menjaga batik sebagai karya
intelektual sekaligus warisan budaya bangsa.
Collections
- Law [3375]
