| dc.description.abstract | Peredaran kosmetik impor ilegal menjadi tantangan serius dalam perlindungan
konsumen dan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum oleh Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap peredaran kosmetik impor
ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan studi kasus pada produk kosmetik
Lameila dan SVMY. Rumusan masalah penelitian adalah: (1) Bagaimana bentuk
penegakan hukum yang dilakukan oleh BPOM terhadap peredaran kosmetik impor
ilegal? (2) Kendala apa saja yang dihadapi BPOM dalam menegakkan hukum terhadap
peredaran kosmetik impor ilegal?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan
wawancara dengan pihak BBPOM DIY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penegakan hukum dilakukan BPOM melalui penerapan sanksi administratif, seperti
peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan produk, penghentian kegiatan, pencabutan
izin/notifikasi, serta pengumuman kepada publik. Namun, dalam prakteknya, sanksi
yang lebih dominan diterapkan adalah peringatan tertulis disertai anjuran pemusnahan
produk secara mandiri di bawah pengawasan BPOM. Di sisi lain, mekanisme
pengawasan pre-market dan post-market berperan penting dalam mencegah beredarnya
kosmetik ilegal sebelum dan sesudah berada di pasaran. Penelitian ini juga menemukan
bahwa BPOM menghadapi kendala berupa keterbatasan pengawasan digital,
rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, serta keterbatasan sarana dan
prasarana. Kesimpulannya, meskipun regulasi telah memadai, efektivitas penegakan
hukum masih terhambat oleh faktor teknis dan sosial, sehingga diperlukan penguatan
instrumen pengawasan dan optimalisasi penerapan sanksi agar memberikan efek jera. | en_US |