| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan monitoring terhadap
Laporan Hasil Pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses Penerimaan
Peserta Didik Baru oleh Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa
Yogyakarta, serta mengidentifikasi kendala pengawasan terhadap tindak lanjut oleh
Dikpora DIY. Jenis penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data diperoleh melalui
studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak ORI DIY dan Dikpora DIY. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertama, kepatuhan Dikpora DIY terhadap LHP
bersifat administratif dan belum menyentuh substansi perbaikan tata kelola secara
menyeluruh, respons yang diberikan hanya pengakuan secara lisan dan tidak
dilengkapi dengan dokumentasi resmi atau bukti implementasi yang dapat
diverifikasi sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Ketua Ombudsman Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen
dan Substantif. Kedua, pelaksanaan monitoring oleh ORI DIY menghadapi 3 (tiga)
kendala, dari sisi legal substance belum tersedia petunjuk teknis yang menetapkan
indikator standar evaluasi yang terukur, legal structure belum terbentuknya unit
khusus pengawasan dan lemahnya sistem dokumentasi menyebabkan pelaksanaan
monitoring tidak berjalan optimal dan berkelanjutan. Pada legal culture
hambatannya ada pada internal legal culture yaitu banyak bersumber dari pola
pikir, sikap, dan kebiasaan para aparat pelaksana di instansi terlapor. | en_US |