| dc.description.abstract | Desain fashion memiliki karakteristik berupa ciptaan desain dua dimensi yang
diwujudkan dalam suatu karya tiga dimensi yang dapat dipertunjukkan dan
didistribusikan kepada konsumen sebagai sebuah produk desain fashion. Namun
Desain fashion milik pihak asing di Indonesia seringkali dijiplak dan ditiru yang
pada akhirnya merugikan desainer karena rancangan mereka digunakan tanpa izin
untuk diproduksi ulang oleh pihak lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis penegakan hukum terhadap desain fashion milik pihak asing di
Indonesia yang belum ada meskipin telah terjadi banyak pelanggaran hukum, serta
upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran terhadap desain
fashiom milik pihak asing di Indonesia. Adapun jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
perbandingan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari
penelitian ini yaitu ketiadaan penegakan hukum terhadap desan fashion milik pihak
asing di Indosia disebabkan oleh proses pendaftaran desain yang rumit, unsur
kebaruan desain yang sulit dibuktikan, tidak ada jaminan perlindungan untuk desain
fashion yang belum terdaftar serta keterbatasan pengadilan dan hambatan litigasi
dalam menangani masalah pelanggaran desain fashion.terhadap desain fashion
dapat dilakukan dengan meratifikasi Hague Agreement dan melakukan perbaikan
sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif. | en_US |