Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Pada Resep Usaha Kuliner Resto Spesial Nasi Bakar Kaliurang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai
bagaimana perlindungan hukum terhadap rahasia dagang yang berupa
resep usaha di resto Spesial Nasi Bakar Kaliurang dan bagaimana upaya
hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini
menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif
kualitatif. Objek penelitian ini adalah pelaku usaha serta peraturan-
peraturan yang terkait dengan permasalahan. Metode pengumpulan data
melalaui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait,
khususnya pemilik usaha. Penelitian ini dianalisis dengan metode
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,
perlindungan hukum terhadap rahasia dagang telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000, namun pelaksanaanya masih lemah,
terutama di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) seperti halnya pada
resto Spesial Nasi Bakar Kaliurang dimana ownernya belum memahami
perlindungan hukum terhadap rahasia dagang pada resep usahanya. Kedua,
Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi
hukum bagi pelaku usaha tentang pentingnya perjanjian kerahasiaan
(NDA), serta penguatan sistem internal dalam usaha untuk menjaga
kerahasiaan informasi Rahasia Dagang. Dalam kasus kebocoran resep oleh
mantan karyawan, sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000)
yang memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha memiliki hak
untuk menempuh upaya hukum pidana dan juga perdata ke pengadilan
negeri untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu,
pelaku usaha juga dapat melakukan penyelidikan terhadap pihak yang
diduga melakukan pembocoran dan meminta pengadilan melindungi
rahasia dagang.
Collections
- Master of Law [1540]
