Pelibatan Pihak Lain Dalam Parate Eksekusi Jaminan Fidusia di Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Terhadap Perkapolri No 8 Tahun 2011 Dan POJK No 35 /POJK.05/2018)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimana
pelibatan pihak lain dalam parate eksekusi jaminan fidusia dan bagaimana
perlindungan hukum terhadap debitur akibat tindakan pihak lain yang
sewenang-wenang dalam melakukan parate eksekusi jaminan fidusia di
Daerah Istimewa Yogyakarata Menurut Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan
POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Kerja sama antara perusahaan pembiayaan
dengan pihak debt collector kerap tidak dilaksanakan berdasarkan etika dan
moralitas sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan peran
OJK sebagai lembaga pengawas dinilai masih kurang tegas. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian yuridis-empiris. Objek penelitian ini adalah
Perjanjian Fidusia, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011, POJK Nomor
35/POJK.05/2018. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dan
pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian adalah ini pelaksanaan parate
eksekusi jaminan fidusia di DIY belum sesuai dengan ketentuan hukum. Debt
collector sering bertindak sewenang-wenang tanpa sertifikasi dan tidak
menjunjung etika, sementara perusahaan pembiayaan kurang memanfaatkan
peran kepolisian. Perlindungan hukum bagi debitur, baik preventif maupun
represif, masih tidak efektif karena lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan
OJK dalam memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan. Saran dari
penelitian ini ialah perlu penyesuaian regulasi antara Perkapolri Nomor 8
Tahun 2011 dengan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-
XIX/2021 serta peningkatan pengawasan OJK terhadap perusahaan
pembiayaan. OJK sebaiknya merumuskan aturan khusus mengenai debt
collector, termasuk proses rekrutmen, agar pengawasan lebih efektif dan
perlindungan hukum bagi debitur lebih terjamin
Collections
- Master of Law [1540]
