| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola
transaksi jual beli kendaraan dari konvensional menjadi digital melalui media
sosial. Namun, transformasi ini juga membuka peluang bagi tindak pidana penipuan
yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus
operandi dan perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan transaksi jual beli
kendaraan di media sosial berdasarkan studi putusan Pengadilan Negeri Sleman.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui analisis lima
putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Smn,
717/Pid.Sus/2023/PN Smn, 38/Pid.Sus/2024/PN Smn, 1/Pid.Sus/2025/PN Smn,
dan 82/Pid.Sus/2025/PN Smn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus
operandi dominan yang digunakan pelaku adalah kombinasi identitas palsu dan
pencurian foto/video kendaraan yang dilakukan melalui tiga tahap: persiapan
(pembuatan akun palsu dan pencurian foto), pelaksanaan (komunikasi intensif
melalui Facebook dan WhatsApp dengan informasi palsu), dan penyelesaian
(menghindari komunikasi setelah menerima pembayaran). Dari perspektif
kriminologi, modus operandi ini dapat dijelaskan melalui Rational Choice Theory,
dimana pelaku melakukan kalkulasi rasional bahwa keuntungan finansial lebih
besar dibandingkan risiko hukuman. Faktor psikologis korban seperti ketertarikan
pada harga murah dan kepercayaan berlebihan menjadi faktor kunci keberhasilan
penipuan. Analisis terhadap pertimbangan hakim dalam kelima putusan
menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban masih sangat terbatas dan hanya
fokus pada aspek retributif melalui pemidanaan pelaku. Tidak satupun putusan yang
memberikan restitusi kepada korban, meskipun kerugian materiil mencapai Rp
185.000.000 dalam satu kasus. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi
peraturan perundang-undangan terkait perlindungan korban, penguatan sistem
verifikasi identitas platform media sosial, dan peningkatan literasi digital
masyarakat. | en_US |