• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Modus Operandi dan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Kendaraan di Media Sosial (Studi Putusan Pada Pengadilan Negeri Sleman)

    Thumbnail
    View/Open
    21410249.pdf (1.978Mb)
    21410249 Bab 1.pdf (351.7Kb)
    21410249 Daftar Pustaka.pdf (270.1Kb)
    Date
    2025
    Author
    Fahmi, Najwa Amany
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola transaksi jual beli kendaraan dari konvensional menjadi digital melalui media sosial. Namun, transformasi ini juga membuka peluang bagi tindak pidana penipuan yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi dan perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan transaksi jual beli kendaraan di media sosial berdasarkan studi putusan Pengadilan Negeri Sleman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui analisis lima putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Smn, 717/Pid.Sus/2023/PN Smn, 38/Pid.Sus/2024/PN Smn, 1/Pid.Sus/2025/PN Smn, dan 82/Pid.Sus/2025/PN Smn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi dominan yang digunakan pelaku adalah kombinasi identitas palsu dan pencurian foto/video kendaraan yang dilakukan melalui tiga tahap: persiapan (pembuatan akun palsu dan pencurian foto), pelaksanaan (komunikasi intensif melalui Facebook dan WhatsApp dengan informasi palsu), dan penyelesaian (menghindari komunikasi setelah menerima pembayaran). Dari perspektif kriminologi, modus operandi ini dapat dijelaskan melalui Rational Choice Theory, dimana pelaku melakukan kalkulasi rasional bahwa keuntungan finansial lebih besar dibandingkan risiko hukuman. Faktor psikologis korban seperti ketertarikan pada harga murah dan kepercayaan berlebihan menjadi faktor kunci keberhasilan penipuan. Analisis terhadap pertimbangan hakim dalam kelima putusan menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban masih sangat terbatas dan hanya fokus pada aspek retributif melalui pemidanaan pelaku. Tidak satupun putusan yang memberikan restitusi kepada korban, meskipun kerugian materiil mencapai Rp 185.000.000 dalam satu kasus. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan korban, penguatan sistem verifikasi identitas platform media sosial, dan peningkatan literasi digital masyarakat.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59345
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV