Show simple item record

dc.contributor.authorAl-rozi, Rakai Kunta
dc.date.accessioned2025-12-22T06:23:49Z
dc.date.available2025-12-22T06:23:49Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59256
dc.description.abstractPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU PTPK) tentang kerap kali menimbulkan korban overcriminalization. Tindakan overcriminalization dalam penyelesaian Tindak Pidana Korupsi yang sejatinya merupakan malpraktik dalam penegakan hukum yang memperlihatkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memanfaatkan instrumen hukum tindak pidana. UU PTPK yang sejatinya diundangkan untuk memberantas segala bentuk korupsi malah menimbulkan perilaku koruptif dalam bentuk lain, sehingga faktor dan akibat daripada overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang harus dikaji secara akademik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, Peneliti menerapkan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan konseptual terhadap peraturan perundang-undangan yang dibenturkan dengan fenomena overcriminalization. Dalam penelitian ini, Peneliti mengkaji ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 14 UU PTPK serta fenomena. faktor dan akibat terjadinya overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Beragam faktor terjadinya overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilihat daripada interpretasi aparat penegak hukum terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang mengesampingkan eksistensi daripada Pasal 14 UU PTPK sebagai barrier to entry dalam menetapkan suatu perbuatan adalah tindak pidana korupsi serta terdapatnya ego sektoral antara Kejaksaan Agung, KPK dan Polri dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini menimbulkan akibat yang tidak dapat dianggap sepele, seperti timbulnya perilaku penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum, lahirnya Putusan Pengadilan yang menyesatkan sebagai warisan buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta terlanggarnya hak asasi daripada korban overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Peneliti merasa perlu adanya pembenahan terhadap pengaturan tentang tindak pidana korupsi secara in abstracto dan in concreto, terkhusus pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK agar tidak menimbulkan korban lebih. Penegasan terhadap ketentuan Pasal 14 UU PTPK sebagai barrier to entry juga diperlukan guna mencegah terjadinya overcriminalization yang bisa terjadi terhadap setiap orang yang seharusnya tidak dipersalahkan serta penguatan KPK sebagai lembaga yang dominan dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOvercriminalizationen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleFaktor Dan Akibat Overcriminalization dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410427


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record