Faktor Dan Akibat Overcriminalization dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU PTPK) tentang kerap kali menimbulkan korban
overcriminalization. Tindakan overcriminalization dalam penyelesaian Tindak Pidana
Korupsi yang sejatinya merupakan malpraktik dalam penegakan hukum yang
memperlihatkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum dalam memanfaatkan instrumen hukum tindak pidana. UU PTPK yang sejatinya
diundangkan untuk memberantas segala bentuk korupsi malah menimbulkan perilaku
koruptif dalam bentuk lain, sehingga faktor dan akibat daripada overcriminalization
dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang harus dikaji
secara akademik.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, Peneliti menerapkan
pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan konseptual terhadap peraturan
perundang-undangan yang dibenturkan dengan fenomena overcriminalization. Dalam
penelitian ini, Peneliti mengkaji ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal
14 UU PTPK serta fenomena. faktor dan akibat terjadinya overcriminalization dalam
penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Beragam faktor terjadinya overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana
korupsi dapat dilihat daripada interpretasi aparat penegak hukum terhadap Pasal 2 Ayat
(1) dan Pasal 3 UU PTPK yang mengesampingkan eksistensi daripada Pasal 14 UU PTPK
sebagai barrier to entry dalam menetapkan suatu perbuatan adalah tindak pidana korupsi
serta terdapatnya ego sektoral antara Kejaksaan Agung, KPK dan Polri dalam melakukan
penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini menimbulkan akibat yang tidak dapat
dianggap sepele, seperti timbulnya perilaku penyalahgunaan kewenangan dalam
penegakan hukum, lahirnya Putusan Pengadilan yang menyesatkan sebagai warisan
buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta terlanggarnya hak asasi
daripada korban overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Peneliti merasa perlu adanya pembenahan terhadap pengaturan tentang tindak pidana
korupsi secara in abstracto dan in concreto, terkhusus pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU PTPK agar tidak menimbulkan korban lebih. Penegasan terhadap ketentuan Pasal 14
UU PTPK sebagai barrier to entry juga diperlukan guna mencegah terjadinya
overcriminalization yang bisa terjadi terhadap setiap orang yang seharusnya tidak
dipersalahkan serta penguatan KPK sebagai lembaga yang dominan dalam melakukan
penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Collections
- Law [3375]
