• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Faktor Dan Akibat Overcriminalization dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

    Thumbnail
    View/Open
    21410427.pdf (1.257Mb)
    21410427 Bab 1.pdf (349.7Kb)
    21410427 Daftar Pustaka.pdf (267.0Kb)
    Date
    2025
    Author
    Al-rozi, Rakai Kunta
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU PTPK) tentang kerap kali menimbulkan korban overcriminalization. Tindakan overcriminalization dalam penyelesaian Tindak Pidana Korupsi yang sejatinya merupakan malpraktik dalam penegakan hukum yang memperlihatkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memanfaatkan instrumen hukum tindak pidana. UU PTPK yang sejatinya diundangkan untuk memberantas segala bentuk korupsi malah menimbulkan perilaku koruptif dalam bentuk lain, sehingga faktor dan akibat daripada overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang harus dikaji secara akademik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, Peneliti menerapkan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan konseptual terhadap peraturan perundang-undangan yang dibenturkan dengan fenomena overcriminalization. Dalam penelitian ini, Peneliti mengkaji ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 14 UU PTPK serta fenomena. faktor dan akibat terjadinya overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Beragam faktor terjadinya overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilihat daripada interpretasi aparat penegak hukum terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang mengesampingkan eksistensi daripada Pasal 14 UU PTPK sebagai barrier to entry dalam menetapkan suatu perbuatan adalah tindak pidana korupsi serta terdapatnya ego sektoral antara Kejaksaan Agung, KPK dan Polri dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini menimbulkan akibat yang tidak dapat dianggap sepele, seperti timbulnya perilaku penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum, lahirnya Putusan Pengadilan yang menyesatkan sebagai warisan buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta terlanggarnya hak asasi daripada korban overcriminalization dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Peneliti merasa perlu adanya pembenahan terhadap pengaturan tentang tindak pidana korupsi secara in abstracto dan in concreto, terkhusus pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK agar tidak menimbulkan korban lebih. Penegasan terhadap ketentuan Pasal 14 UU PTPK sebagai barrier to entry juga diperlukan guna mencegah terjadinya overcriminalization yang bisa terjadi terhadap setiap orang yang seharusnya tidak dipersalahkan serta penguatan KPK sebagai lembaga yang dominan dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59256
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV