Buy Back Guarantee Guna Perlindungan Hukum Bagi Pihak Bank Sebagai Pendukung Jaminan Dalam Kredit Pemilikan Rumah
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran perjanjian buy back guarantee
berupa perjanjian yang dituangkan dalam akta autentik No. 72 Tahun 2024
yang telah dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris. Penelitian ini akan
mengkaji tentang Pertama, dampak yang akan diterima oleh bank apabila
developer tidak melaksanakan perjanjian buy back guarantee. Kedua, upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh bank terhadap perbuatan developer yang
tidak melaksanakan perjanjian buy back guarantee. Penelitian ini dilakukan
dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Bahan
hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan cara studi library research.
Bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil dari
penelitian ini yakni dampak hukum yang diterima oleh bank berupa
wanprestasi sehingga menimbulkan akibat hukum berupa ganti kerugian oleh
pihak developer. Upaya hukum yang dilakukan pihak bank adalah
restrukturisasi dan upaya hukum mediasi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.
Saran bagi pemerintah sebaiknya membuat aturan secara eksplisit terkait buy
back guarantee supaya terdapat kejelasan hukum dalam perjanjiannya.
Collections
- Law [3375]
