Regulasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Pengamanan Sepak Bola ditinjau dari Prespektif HAM
Abstract
Tragedi Kanjuruhan 2022 yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air
mata dalam ruang tertutup stadion menjadi titik kritis evaluasi regulasi pengamanan
sepak bola di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian regulasi
penggunaan gas air mata dalam pengamanan sepak bola dengan prinsip-prinsip
HAM, serta merumuskan standar HAM yang dapat diintegrasikan ke dalam regulasi
tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kualitatif,
penelitian ini mengkaji instrumen hukum nasional dan internasional, termasuk
FIFA Stadium Safety and Security Regulations, Peraturan Kapolri No. 1 Tahun
2009, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hasil penelitian menunjukkan
adanya kesenjangan antara regulasi nasional yang memungkinkan penggunaan gas
air mata sebagai upaya terakhir dengan standar internasional yang melarang
penggunaannya di stadion. Prinsip kebutuhan dan proporsionalitas menjadi fondasi
penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan kekuatan oleh aparat
keamanan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi nasional
dengan standar HAM internasional untuk memastikan perlindungan hak atas hidup
dan kebebasan dari penyiksaan dalam konteks pengamanan pertandingan sepak
bola.
Collections
- Law [3375]
