Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Melakukan Aborsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban tindak
pidana perkosaan dalam melakukan aborsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini
memuat: Apakah peraturan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan sudah
memberikan perlindungan hukum terhadap korban? Bagaimana peraturan yang
ideal terhadap aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan yang mencerminkan
perlindungan hukum terhadap korban?. Penelitian ini adalah penelitian normatif
dengan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
(library research). Data yang dikumpulkan melalui bahan hukum primer, sekunder,
maupun tersier, yang berkaitan dengan objek permasalahan yang dikaji. Analisis
data menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil studi menunjukkan bahwa
secara kontekstual, UU No. 17 Tahun 2023 menunjukkan kemajuan progresif
terkait aborsi bagi korban pemerkosaan, namun secara substantif PP No. 28 Tahun
2024 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 belum sepenuhnya
mencerminkan perlindungan hukum karena masih memberlakukan Pasal 31 PP No.
61 Tahun 2014 yang mengatur batas waktu diperbolehkannya aborsi. Hal ini
menunjukkan ketidakharmonisan antara UU No. 17 Tahun 2023 dengan PP No. 28
Tahun 2024, yang mana UU No. 17 Tahun 2023 telah menghapuskan batas waktu
kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi yang sebelumnya diatur dalam
ketentuan yang lama yaitu UU No. 36 Tahun 2009. Sedangkan, Peraturan ideal bagi
pelaku aborsi korban pemerkosaan harus berlandaskan perlindungan HAM,
terutama hak atas keadilan, keselamatan, dan pemulihan, serta tidak memaksakan
batas waktu kehamilan untuk melakukan aborsi.
Collections
- Law [3375]
