• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Melakukan Aborsi

    Thumbnail
    View/Open
    20410105.pdf (2.189Mb)
    20410105 Bab 1.pdf (290.3Kb)
    20410105 Daftar Pustaka.pdf (165.0Kb)
    Date
    2025
    Author
    Khawabi, Moh Faishol
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan dalam melakukan aborsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini memuat: Apakah peraturan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan sudah memberikan perlindungan hukum terhadap korban? Bagaimana peraturan yang ideal terhadap aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan yang mencerminkan perlindungan hukum terhadap korban?. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Data yang dikumpulkan melalui bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang berkaitan dengan objek permasalahan yang dikaji. Analisis data menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil studi menunjukkan bahwa secara kontekstual, UU No. 17 Tahun 2023 menunjukkan kemajuan progresif terkait aborsi bagi korban pemerkosaan, namun secara substantif PP No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan hukum karena masih memberlakukan Pasal 31 PP No. 61 Tahun 2014 yang mengatur batas waktu diperbolehkannya aborsi. Hal ini menunjukkan ketidakharmonisan antara UU No. 17 Tahun 2023 dengan PP No. 28 Tahun 2024, yang mana UU No. 17 Tahun 2023 telah menghapuskan batas waktu kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan yang lama yaitu UU No. 36 Tahun 2009. Sedangkan, Peraturan ideal bagi pelaku aborsi korban pemerkosaan harus berlandaskan perlindungan HAM, terutama hak atas keadilan, keselamatan, dan pemulihan, serta tidak memaksakan batas waktu kehamilan untuk melakukan aborsi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59227
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV