| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak
pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Yogyakarta dan
menganalisis hambatan penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum
yaitu Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran
minuman beralkohol tanpa izin di Kota Yogyakarta dilakukan dengan upaya pre-
emtif, upaya preventif, dan upaya represif. Upaya pre-emtif dilakukan dalam bentuk
edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran.
Selanjutnya, upaya preventif bertujuan mengurangi peluang terjadinya tindak
pidana melalui patroli dan pengawasan. Jika kedua upaya tersebut tidak berhasil,
maka dilakukan upaya represif berupa penindakan hukum seperti penggeledahan,
penyitaan, penutupan dan penyegelan tempat usaha, serta penangkapan pelaku yang
kemudian diproses ke pengadilan. Namun, dalam pelaksanaannya, penegakan
hukum ini masih menemui sejumlah hambatan. Hambatan tersebut meliputi
keberlakuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953 yang sudah
sangat lama, kurangnya jadwal patroli serta kebocoran informasi, keterbatasan
jumlah personel dan anggaran, serta minimnya kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu, keberagaman budaya akibat banyaknya pendatang dan penggunaan
media sosial sebagai sarana penjualan ilegal juga menyulitkan aparat dalam
pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan sinergi
antar lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan
hukum secara optimal. | en_US |