Pengawasan Hakim Konstitusi Oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Demi Terwujudnya Akuntabilitas Lembaga Peradilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait problematika
pengawasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap hakim Mahkamah
Konstitusi ditunjau dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta pengaturan ke depan terkait pengawasan
Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian
ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat dekstriptif. Metode pendekatan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Data yang diambil dilakukan
dengan melalui studi Pustaka yang terdiri dari buku-buku, jurnal ilmiah, media massa, dan
sumber internet serta referensi lainnya yang relevan dengan pengawasan hakim konstitusi
oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hasil dari penelitian ini bahwa
keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas internal
Mahkamah Konstitusi tidak optimal serta tidak efektif melakukan fungsi pengawasan
karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki serta adanya potensi conflict of interest dan
esprit de corps. Seharusnya Komisi Yudisial diberikan kewenangannya kembali untuk
melakukan pengawasan etik kepada hakim konstitusi secara eksternal, mengingat Komisi
Yudisial adalah lembaga pengawas hakim yang independen.
Collections
- Law [3375]
