Show simple item record

dc.contributor.authorTaranica, Alma Belinda Dhita
dc.date.accessioned2025-12-20T02:29:52Z
dc.date.available2025-12-20T02:29:52Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59202
dc.description.abstractSurat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 diterbitkan sebagai panduan administratif bagi Pejabat sementara (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah dalam menjalankan hak kepegawaian, yang mencakup pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian ASN. Pelaksanaan hak tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dari sudut pandang hukum, surat edaran ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, karena bersifat administratif dan tidak menciptakan norma hukum baru yang mengikat secara umum. Peran surat edaran ini lebih kepada arahan internal untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama masa transisi ketika jabatan kepala daerah definitif kosong. Namun, surat edaran ini tidak bisa dijadikan acuan hukum utama dalam tindakan mutasi, karena ada risiko penyalahgunaan jika ditafsirkan terlalu luas tanpa pengawasan yang ketat. Mutasi ASN adalah sebuah kebijakan strategis yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga kewenangan pejabat sementara dalam melakukan mutasi sangat terbatas. Walaupun pejabat sementara diberi wewenang untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari, mereka tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan strategis seperti mutasi yang akan berpengaruh jangka panjang. Wewenang Pejabat Sementara dalam melakukan mutasi ASN memiliki implikasi yang rumit, baik dari perspektif hukum, politik, maupun sosial. Dari sisi hukum, ada kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan jika mutasi terjadi demi kepentingan politik atau pribadi, yang dapat melanggar prinsip netralitas ASN dan mengakibatkan dampak hukum. Selain itu, mutasi yang dilakukan tanpa prosedur yang sah atau tanpa izin dari pemerintah pusat dapat dianggap cacat secara hukum. Dalam konteks konflik kepentingan, wewenang ini dapat disalahgunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan politik daerah, terutama menjelang Pilkada. Secara sosial, mutasi yang tidak transparan dapat menurunkan motivasi dan moral ASN, terutama jika dianggap lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik dibandingkan dengan kinerja atau kompetensi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAparatur Sipil Negaraen_US
dc.subjectMutasien_US
dc.subjectPejabat Kepala Daerah Sementaraen_US
dc.titleLegalitas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/sj Terhadap Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Mutasi ASN di Daerahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410017


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record