Pemaknaan Putusan Arbitrase yang Bersifat Final dan Mengikat di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pemaknaan putusan arbitrase
yang final dan mengikat di indonesia fokus penelitian ini yaitu pada
makna final dan mengikat dan mengapa Undang-Undang mendegradasi
makna kata final dan mengikat pada putusan arbitrase di indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau
metode penelitian hukum normatif Yang berfokus pada perundang-
undangan, asas-asas, doktrin, dan putusan pengadilan untuk
menganalisis suatu permasalahan hukum dengan mengkaji
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa makna final dan mengikat di indonesia masih
belum sejalan dengan makna yang sesungguh nya yaitu memiliki
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak di buktikan dengan
banyak nya penolakan putusan arbitrase yang di ajukan kepengadilan
negri baik nasional maupun internasional. Selain itu alasan Undang-
Undang arbitrase di indonesia mendegrasi putusan arbitrase yang final
dan mengikat di indonesia agar tidak terjadinya ketidakadilan
prosedural dan juga ketertiban umum oleh karena itu maka perlunya
harmonisasi antara peraturan arbitrase nasional dan internasional.
Collections
- Master of Law [1540]
