Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang Mengelola Perkebunan Kelapa Sawit: Antara Kewajiban Hukum dan Etika Bisnis
Abstract
Penelitian ini membahas pengaturan dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL) pada industri kelapa sawit di Indonesia sebagai kewajiban hukum
yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Meskipun secara normatif
bersifat wajib, implementasi TJSL di Indonesia masih menghadapi permasalahan
mendasar, antara lain ketiadaan sanksi tegas, lemahnya mekanisme pengawasan, serta
fragmentasi regulasi yang menimbulkan inkonsistensi pelaksanaan. Kondisi ini
menjadikan TJSL cenderung bersifat moral dan sukarela (lex imperfecta) sehingga
berpotensi menjadi formalitas administratif tanpa dampak substantif. Kajian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang,
konseptual, dan perbandingan, termasuk komparasi dengan India yang telah
menetapkan kerangka CSR secara komprehensif melalui Companies Act 2013 dengan
kewajiban pelaporan dan mekanisme comply or explain. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa tolok ukur kepatutan dan kewajaran dalam penyusunan TJSL pada perusahaan
kelapa sawit harus memperhatikan proporsionalitas antara dampak sosial-lingkungan
dengan alokasi sumber daya, didukung kesadaran etis, keterlibatan pemangku
kepentingan, serta indikator kinerja yang terukur. Reformulasi regulasi, harmonisasi
norma, pembentukan lembaga pengawas nasional, dan penegakan sanksi yang efektif
direkomendasikan untuk menjadikan TJSL sebagai instrumen hukum yang mengikat
dan berkontribusi nyata terhadap keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1540]
